Jual Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Tim Polsek Medang Deras

Sebarkan:

Batubara - Pemberantasan peredaran narkotika yang terus digencarkan Polsek Medang Deras Polres Batubara membuahkan hasil.

Kamis (22/08/19)  sekira pukul 01:00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin  Kanit  Res Ipda A. Sitorus telah berhasil mengamankan seorang tersangka  yang di duga memiliki narkotika untuk diperjualbelikan.

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus, SE kepada wartawan, Kamis (22/08/19) menjelaskan, tersangka Rio Novaldi Lumban Tobing (31) yang bekerja sebagai nelayan, warga Dusun Kwala Sipari, Desa Medang, Kec. Medang Deras Kab. Batubara diciduk karena memiliki sabu untuk diperdagangkan.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang deras bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kwala Sipari.

Selanjutnya Team menuju TKP dan melihat tersangka sedang berdiri di samping rumah. Tim langsung meringkus tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan didekat pelaku diduga narkotika jenis shabu.

Tersangka  mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.

Personil  kemudian mengamankan tersangka  dan barang bukti ke Polsek Medang Deras.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa  6 paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu, 2  bungkus kosong Plastik Klip transparan, 1 potongan kertas putih, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap rakitan/bong dan 2 buah kaca Pirex.

Ditambahkan Kapolsek hari ini (Kamis) tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (Red). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini