-->

Puluhan Warga Limau Manis dan Medan Sinembah ‘Tumpah’ di PN Lubukpakam: Tolong Kami Pak Presiden

Sebarkan:


Puluhan warga Desa Limau Manis dan Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didampingi tim kuasa hukumnya dimotori Bambang H Samosir berswafoto bersama seusai aksi di depan gedung PN Lubukpakam. (mol/robs)
DELISERDANG | Panasnya terik sang mentari tidak menyurutkan semangat puluhan warga Desa Limau Manis dan Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperjuangkan segenggam rasa keadilan.

Mereka merupakan pihak penggugat yang menguasai dan mengusahai lahan lebih dari 20 tahun secara berturut-turut menggantungkan hidup dari bercocok tanam. 

Sedangkan pihak tergugat masing-masing PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku tergugat I), Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut-I (Kodaeral-I) sebagai tergugat II dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang (tergugat III) Kemudian, Kepala Desa (Kades) Medan Sinembah (turut tergugat I), Kades Limau Manis (turut tergugat II) dan Bupati Deliserdang (turut tergugat III).

Seusai sidang perdana, warga dari dua desa itu ‘tumpah’ di halaman gedung PN Lubukpakam dan menggelar aksi damai. Mereka meneriakkan yel yel “Tolong kami pak Presiden”. “Tolong kami pak Prabowo” serta menggelar sejumlah poster mewakili jeritan mohon keadilan.

Antara lain bertuliskan: “Jangan buat kami menderita di atas tanah garapan sendiri. mana solusi adilnya?”, “Jangan buat rakyat merana di atas tanah garapannya”, “Tanah kami dirampas. “Bagaimana ketahanan pangan?”

Kemudian, “Lahan kami digusur. Perut kami dikuras”, “Ganti rugi adalah hak. Bukan belas kasihan”. “Jangan bicara pangan. Petani digusur”, “Tanah untuk rakyat”, “Lawan monopoli tanah” dan narasi lainnya.

Kepada awak media, Yatiman, salah seorang dari 54 warga penggugat mengaku ia dan lainnya sangat diperlakukan tidak adil. Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ pria mengaku anak veteran itu meneruskan kerja keras orang tua mengusahai lahan tersebut untuk menghidupi sanak keluarga namun kemudian secara sepihak dirampas. 

Tolong Kami Pak Presiden

“Orang tua saya pejuang Republik Indonesia sampai matanya lepas. Anak veteran ini. Tapi tanahnya juga mau dirampas. Katanya menyerobot tanah negara. Tanah negara yang mana? Orang tua saya memperjuangkan negara ini
 Masa’ anak cucunya mau bercocok tanam aja dilarang?

Seharusnya, bagaimana masyarakat petani bisa sejahtera. Kalau mereka mengatasnamakan koperasi, seharusnya mereka menampung hasil pertanian kami. Seperti harga kalau bisa stabil,” tegasnya. “Tolong kami pak Presiden Prabowo. Tolong kami pak Presiden Prabowo!” pekik warga lainnya.

Ketua tim kuasa hukum penggugat Bambang H Samosir didampingi anggota, Riky Poltak Daniel Sihombing menambahkan, klien mereka umumnya menolak tindakan okupasi secara sepihak oleh tergugat II. Amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinilai seolah dikesampingkan.

Padahal riwayat klien mereka yang telah menggarap, menempati atau mengusahai lahan secara nyata selama lebih dari dua puluh tahun tahun dan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian hak.

Ketika ditanya awak media apakah ada ganti rugi terhadap lahan yang katanya telah diokupasi, Bambang menimpali, istilah yang sampai kepada warga bukan ganti rugi, tapi tali asih.

“Di dalam surat itu boleh nanti rekan-rekan media tanyakan. Tali asih itu pun sebenarnya menurut kami menzalimi masyarakat. Tali asih itu ditawarkan cuma Rp2 juta per hektare,” tuturnya.

Padahal hasil dari ubi ataupun jagung yang ditanam itu untuk kehidupan sanak keluarga mereka. Menurut kami sebagai tim kuasa hukum, tali asih yang ditawarkan tergugat II kurang tepat. “Tidak manusiawi!” pekik salah seorang warga.

Advokat dikenal vokal itu juga menyampaikan permohonan agar Presiden RI Prabowo Subianto memperhatikan jeritan ketidakadilan warga di dua desa tersebut. Apalagi tergugat II turun melakukan okupasi. “Tolong pak Presiden, perhatikan masyarakat petani ini. Mereka menanam hanya untuk menghidupi anak-anak mereka,” pungkasnya. 

Mahasiswa

Di tengah aksi tersebut, dukungan juga datang dari mahasiswa. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan Felix Pendrianus Halawa mengatakan, pihaknya hadir ke PN Lubuk Pakam untuk mengawal dan membersamai masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.

“Jadi sebenarnya kami dari mahasiswa, mahasiswa Medan, punya organisasi namanya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Hari ini kami datang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam rangka membersamai dan mengawal kasus yang terjadi,” ujar Felix.

Menurut Felix, persoalan tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena menyangkut kepentingan dan persoalan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.

“Kasus ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Tentunya dari sisi kemanusiaan, kami sebagai mahasiswa yang sejatinya adalah penyambung lidah rakyat, penyambung aspirasi rakyat, wajib benar-benar turun membersamai rakyat, khususnya masyarakat di sini yang hari ini mengalami banyak masalah soal konflik tanah dengan pemerintah,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, Felix berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan solusi konkret terhadap konflik lahan yang dihadapi masyarakat.

Sementara seusai sidang perdana gugatan, tim kuasa hukum tergugat II yang dicoba dimintai tanggapannya oleh awak media, belum bersedia berkomentar. (ROBS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini