![]() |
| Situasi Satlantas Polres Serdangbedagai, Rabu (9/9/20269.(mol/RG). |
Sorotan tersebut mencuat di tengah gencarnya Satlantas Polres Serdangbedagai melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan serta penggunaan knalpot brong selama sebulan terakhir.
Berdasarkan amatan awak media metro-online.co, Selasa (8/9/2026), masyarakat yang hendak menyelesaikan proses tilang disebut tidak diberikan nomor rekening BRIVA (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Selain itu, masyarakat disebut diminta menunjukkan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam proses pengurusan tilang.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan warga karena dinilai dapat menambah waktu serta menyulitkan masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.
Seorang warga berinisial HR mengaku datang mengurus tilang kendaraan milik keponakannya. Ia mengaku diminta oleh salah seorang perwira Satlantas untuk menyerahkan fotokopi BPKB.
"Yang diurus itu seharusnya denda tilang yang dibayar. Memang BPKB sepeda motor itu tidak ada. Pemeriksaannya malah sampai mengecek kendaraan apakah ada tindak pidana atau laporan pengaduan seperti di Reserse Kriminal. Itu kan membuang waktu masyarakat," ujar HR.
HR juga mempertanyakan mekanisme pembayaran denda tilang yang diterapkan di Satlantas Polres Serdangbedagai.
Menurutnya, selama yang diketahuinya, pembayaran denda tilang dilakukan menggunakan kode atau nomor BRIVA yang diberikan petugas. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan maupun gerai pembayaran yang tersedia.
"Setahu saya kalau tebus tilang itu pakai BRIVA. Nomor BRIVA diminta kepada petugas, kemudian masyarakat membayar ke BRI atau melalui Indomaret dan Alfamart. Namun ini hanya bayar kepada petugas tilang tanpa ada kwitansi," ungkapnya.
HR berharap mekanisme pelayanan pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan tersebut.
"Kepada Kapolres Serdangbedagai diminta untuk menegur oknum perwira di Satlantas kalau bekerja tidak sesuai SOP," pintanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Serdangbedagai AKP Gokma Silitonga saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026), mengenai mekanisme pembayaran denda tilang dan permintaan fotokopi BPKB, belum memberikan penjelasan secara rinci.
Konfirmasi yang diajukan antara lain mengenai apakah masyarakat wajib menunjukkan fotokopi dokumen kepemilikan kendaraan ketika hendak menebus denda tilang, apakah pemeriksaan juga mencakup pengecekan laporan pengaduan terhadap kendaraan bermotor, serta apakah pembayaran denda tilang masih menggunakan rekening BRIVA.
Saat ditanya mengenai permintaan fotokopi BPKB tersebut, Kasat Lantas AKP Gokma Silitonga mengatakan akan memberikan penjelasan secara langsung di kantor.(HR/HR)
"Nanti kami jelaskan di kantor ya bang. Kami dampingi personel Ditlantas terkait laka di Jalan Tol," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kasat Lantas Polres Serdangbedagai mengenai dasar permintaan fotokopi BPKB maupun mekanisme pembayaran denda tilang yang diterapkan.(HR/HR).

