-->

Pimpinan Bank Mandiri Sebut Pemindahbukuan Bantuan Bencana Samosir Hasil Kesepakatan Rapat

Sebarkan:

Tersangka Jonni Ronal Simanjuntak, selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/as)

MEDAN | Tersangka Jonni Ronal Simanjuntak, selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangururan akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (4/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, ia menerangkan, pemindahbukuan dana bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada rapat melibatkan sejumlah pihak. 

Bukan atas keputusan dirinya maupun mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis Sosial dan PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo yang dijadikan sebagai terdakwa.

Jonni menjelaskan, terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi dana sebesar Rp5 juta. Namun, sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial, bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

Ia mengatakan pemindahbukuan dana dari 303 rekening penerima manfaat ke rekening BUMDesma Marsada Tahi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dilakukan karena bantuan yang akan didistribusikan kepada masyarakat berupa barang.

"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial," ujarnya.

Pembahasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan telah dilakukan dalam beberapa rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Ia juga menerangkan bahwa pembukaan rekening penerima dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran karena data administrasi belum seluruhnya lengkap. Selain itu, Bank Mandiri Pusat memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, Jonni mengakui bahwa mekanisme pemindahbukuan tersebut seharusnya memerlukan persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri serta persetujuan dari masing-masing penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Ketika ditanya tim penasihat hukum (PH) terdakwa, saksi membantah bahwa pembicaraan melalui sambungan telepon (voice call), sebelum adanya surat permohonan dari terdakwa membahas pemindahbukuan dana.

Menurutnya, pembicaraan tersebut hanya membahas persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan.

Saksi menambahkan, berdasarkan instruksi dari Kementerian Sosial, bantuan kepada masyarakat memang direncanakan disalurkan dalam bentuk barang.

Keputusan pemindahbukuan bukan merupakan keputusan pribadi terdakwa ataupun dirinya, melainkan merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak.

"Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya.

Ketika dicecar PH terdakwa, Dwi mengenai kewenangan terdakwa untuk memerintahkan pemindahbukuan, Jonni menimpali, kesimpulannya bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama, bukan kewenangan individual.

“Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat bukan dari terdakwa maupun saya sendiri,” ujar Jonni. (RobS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini