![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan bersama Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian membahas data konflik TPL, Kamis (27/8/2028).(mol/kmnfo) |
Pembahasan bertempat di Kantor Bupati Humbahas itu dihadiri Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian, para asisten, organisasi perangkat daerah terkait, BPN Kabupaten Humbahas, serta UPT KPH XIII Doloksanggul.
Bupati Oloan mengatakan, pendalaman data dan informasi menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan akurat mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan, status kawasan, serta hak-hak masyarakat terdampak.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif, objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagian besar tanah di Kabupaten Humbahas merupakan tanah adat atau tanah ulayat. Luas eks konsesi TPL di Sektor Tele dan Aek Raja yang berada di wilayah Kecamatan Pollung, Lintongnihuta, Doloksanggul dan Sijamapolang mencapai sekitar 26.195 hektare," kata Oloan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya klaim masyarakat terhadap lahan yang juga diklaim TPL, termasuk persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan negara dan hutan adat.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian mengatakan data dan keterangan yang disampaikan Pemkab Humbahas akan menjadi bahan kajian dalam menentukan langkah tindak lanjut.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Humbahas dan Komnas HAM, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian konflik agraria serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak asasi masyarakat di Kabupaten Humbahas. (as/as)

