DELISERDANG | Sikap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si yang tidak berniat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke polisi menuai kritik. 
Foto : A Fitriyan Syukri ( Kiri) Bupati Deliserdang ( Tengah)
Padahal dokumen tersebut telah merugikan keuangan daerah dan digunakan untuk alih fungsi lahan sawah di Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu.
Dua dokumen yang diduga palsu itu beredar di tengah proses hukum kasus penipuan yang dialami pengusaha Dedy Irawan.
Dokumen pertama bertuliskan "Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001" yang ditandatangani secara elektronik a.n. Bupati Deliserdang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Deliserdang.
Dokumen kedua berkop logo Pemkab Deliserdang berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon inisial DI dengan nilai retribusi Rp22.897.730.
Syukri dalam sejumlah media menyatakan belum akan melapor ke Polresta Deliserdang. Ia beralasan DPMPTSP saat ini hanya akan melakukan "pembinaan" kepada pelaku usaha yang menjadi korban.
"Bahwa pihak Dedi Irawan sudah di BAP di Satpol PP dan diketahui ada unsur kelalaian didalamnya karena Dedi Irawan tidak pernah mengecek keabsahan legalitas dokumen izin yang dimilikinya," kata Syukri.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya publik. Sebab yang dilaporkan Dedy Irawan adalah Azmi Albar alias AA, mantan BHL Kantor Camat Pantai Labu yang disebut-sebut direkomendasikan Kades Paluh Sibaji Nasri saat Syukri menjabat Camat di wilayah tersebut. AA diduga menipu Dedy hingga Rp1,1 miliar dengan iming-iming mengurus perizinan.
Berbeda 180 derajat dengan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang justru bersikap tegas. Kabid Tata Ruang Ari Martiamsyah menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus penimbunan lahan sawah produktif ke Polresta Deliserdang pada Senin (10/8/2026).
"Sudah kami persiapkan pak, membuat laporan atau pengaduan ke Polresta Deliserdang akan hal terjadinya penimbunan tanah," kata Ari saat RDP lintas komisi DPRD Deliserdang, Kamis (6/8/2026).
Ari menyebut, lahan yang ditimbun masuk dalam Lahan Baku Sawah Nasional dan dilindungi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Anggota Komisi II DPRD Deliserdang menyoroti inkonsistensi sikap DPMPTSP. "Kalau ada dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dan kop dinas, itu delik pidana. Masa cukup dibina? Negara juga dirugikan sampai Rp22 juta lebih dari retribusi PBG," ujar Indra Silaban anggota dewan dalam RDP.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP belum menjelaskan secara rinci alasan tidak menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan lembaga tersebut.( GN)
