![]() |
| Hendra Parwana Batubara sujud di lantai ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan setelah divonis bebas majelus hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (mol/roberts) |
Pria paruh baya itu spontan sujud di lantai sidang beberapa saat setelah majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin (menggantikan Denny Syahputra karena ada kegiatan) dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas.
“Alhamdulillah,” ucap Hendra Parwana Batubara, sembari mengusap air mata di pipinya. Bola mata ketua tim penasihat hukum terdakwa, Siti Junaida Hasibuan didampingi Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi iqbal juga tampak ‘berkaca-kaca’ saat ia menyalami dan menyampaikan terima kasih.
“Menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Ketiga, memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” urai As’ad Rahim Lubis.
Di bagian lain majelis hakim menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya menguraikan, dalil JPU menyebutkan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sebagai Sekretaris Tim Penyusunan Anggaran pada Setdakab Madina yang menandatangani dokumen / berkas untuk empat kegiatan, tanpa menguji kebenaran isi dokumen, sambungnya, tidak serta merta terindikasi penyalahgunaan wewenang karena jabatan, kesempatan yang ada pada diri terdakwa. “Tidak seluruhnya dibebankan menjadi tanggung jawab terdakwa semata,” tegasnya.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dokumen kwitansi pembayaran kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina tidak sebenarnya dan beraroma fiktif tersebut, dilakukan almarhum Zaini Miftah, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina.
Majelis hakim berkeyakinan hal itu cenderung ranah administratif dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi saling bersesuaian. Bukan memperkaya diri sendiri, orang lain (almarhum Zaini Miftah) maupun korporasi. Terdakwa tidak ada memerintahkan almarhum untuk membuat laporan dokumen tidak benar tersebut dan tidak ada mendapatkan keuntungan bagi diri terdakwa.
“Tidak mengandung kesimpulan bertujuan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” tegas Rurita Ningrum.
Demikian halnya dalil JPU mengenai pengakuan almarhum sebanyak enam kali menyerahkan uang kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas menguraikan kapan tanggal, bulan dan tahun uang Rp285 juta itu diberikan maupun tanda tangan penyerahan uang. “Secara faktual Zaini Miftah tidak membayarkan sebagaimana tercantum dalam dokumen,” katanya.
Rp539,7 Juta Kas Daerah
Sedangkan mengenai uang Rp539,7 juta yang dikembalikan terdakwa ke Kas Daerah yaitu Pemkab Madina disusul surat dari Inspektorat menyatakan bebas temuan sebagaimana dakwaan JPU tidak menghilangkan tidak pidana, menurut majelis hakim, aspek administratif yang wajib dipertimbangkan.
Apalagi unsur-unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kedua JPU, tidak terbukti.
Dikabulkan
Jeritan hati terdakwa yang mengaku dizalimi oknum penyidik pada Polres Madina ternyata dikabulkan majelis hakim. Hendra Parwana Batubara, Jumat (14/8/2026) petang lalu memohon agar ia divonis bebas.
Ia sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253.082.667 dengan pidana 1 tahun penjara.
![]() |
| Hendra Parwana Batubara didampingi tim PH dimotori Siti Junaida Hasibuan saat diwawancarai awak media. (mol/roberts) |
Seusai sidang Hendra Parwana Batubara mengaku belum memiliki rencana lebih jauh, kecuali merenggut kembali status PNS yang telah diperjuangkan sejak menyelesaikan pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan kariernya belum pernah ternodai. Kurang lebih 10 tahun ia merasa dizalimi.
“Puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas kerja keras kami sebagai penasihat hukum yang mendampinginya sejak tahun 2021 dengan bukti-bukti kemudian divonis bebas. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada Yang Mulia majelis hakim.
Hukum itu nyata karena Yang Mulia tidak semata-mata menjatuhkan putusan atas dakwaan jaksa,” timpal ketua tim PH Siti Junaida saat diwawancarai awal media.
Anggota tim PH Edwin Syahrizal Pohan menambahkan, perkara dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum terhadap kliennya tidak terulang lagi. “Bila memang benar-benar tidak cukup bukti jangan coba-coba dikriminalisasi. Siapa pun orangnya,” pungkasnya. (RIBERTS/RS)


