-->

BNNP Sumut Kembangkan Jaringan Pengendali Penyelundupan Ganja 92 Kg di Sibolangit

Sebarkan:
Teks Foto : Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, saat memaparkan hasil tangkapan narkotika jenis ganja seberat 92 Kg dan tersangka.( mol/jl) 


MEDAN | BNNP Sumatera Utara masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika setelah menggagalkan penyelundupan sekitar 92 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Medan. 

Dalam operasi di Sibolangit, petugas menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim 1 dan Pasukan Mobil (Pasmob) Bidang Pemberantasan BNNP Sumut pada Selasa (28/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju Kota Medan menggunakan sebuah mobil.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BK 1596 RS yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Dari hasil penyergapan dan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan tiga karung berisi 92 paket ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram," ujar Tatar saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).

Petugas kemudian mengamankan pengemudi kendaraan berinisial JI alias Junaidi yang diduga bertugas sebagai kurir pengangkut ganja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JI, tim melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial SS alias Udin yang diduga sebagai penerima barang. 

Ia diamankan di depan sebuah minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penggeledahan di rumah SS di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV, kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

Menurut Tatar, penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah tersebut.

"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Dalam kasus ini, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 paket ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram, satu bungkus ganja seberat 7,2 gram, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumut memutus jalur distribusi narkotika yang selama ini menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu daerah tujuan peredaran ganja (Jasa/Jl)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini