![]() |
| Farid Makmur dari unsur Pokja dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Farid Makmur dari unsur Kelompok Kerja (Pokja), saksi pertama dihadirkan di perkara dugaan korupsi Rp13,185 dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022.
Hakim ketua Yusafrihardi Girsang, Senin (20/7/2026) sore di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan meminta saksi agar memberikan keterangan yang lugas atas pertanyaan terdakwa, agar perkaranya terang benderang.
Menurut saksi, di dokumen pengadaan sudah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Selain pekerjaan utama,
(item pekerjaan) yang lain dapat disubkontrakkan asal tidak lebih dari 20 persen (dari nilai kontrak) Yang Mulia,” tegas Farid Makmur.
Sedangkan murni tidaknya diterapkan Perpres maupun progres di Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan KSPN, di luar tupoksinya sebagai Pokja untuk menjawabnya.
Sebelumnya saksi menerangkan, di awal sebanyak 141 penyedia mengikuti lelang/tender. Lima di antaranya dinyatakan memenuhi kualifikasi. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp191 miliar.
Dua perusahaan yakni PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung dan PT Betesda Mandiri kemudian melebur menjadi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung – PT Betesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang pada 25 Agustus 2022 dengan penawaran terendah Rp161 miliar. Penandatanganan kontrak September 2022.
Ubah Dokumen
Dalam kesempatan tersebut, tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono memperlihatkan sejumlah alat bukti di hadapan majelis hakim diikuti terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Menjawab pertanyaan awak media seusai sidang, alat bukti dimaksud berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan. Spesifikasi teknis pekerjaan khusus untuk pembuatan patung yang diubah dalam dokumen pengadaan.
“Lelang pertama gagal karena di Spesifikasi Teknis penyedia harus memiliki keahlian untuk membuat patung. Jadi seluruh penyedia tidak bisa memenuhi kualifikasi tersebut.
Akhirnya di lelang kedua, Spesifikasi Teknis tersebut diubah oleh PPK dengan tidak melampirkan suatu keharusan penyedia memiliki keahlian membuat patung namun hanya terbatas pada jenis bahan pembuatan patung saja,” kata Nurdiono.
Melawan Hukum
Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresna Nugraha (berkas terpisah), selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023 selaku Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
![]() |
| Terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022. (mol/roberts) |
Menurut JPU perbuatan melawan hukumnya antara lain, Enda Simakasura Ketaren menyetujui pembayaran uang muka kepada pelaksana proyek tidak sesuai ketentuan. Menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menyetujui perubahan kontrak (contract change order) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai. Terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci atas sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, dan fasilitas lainnya.
Tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan, sehingga proyek yang semestinya selesai dalam 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.
Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.
Kemudian, terdakwa selaku PPK tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa yang menurut JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai kontrak. Tidak merekomendasikan pemutusan kontrak, meskipun penyedia telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan. Tidak mengawasi perubahan personel inti dan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Membiarkan pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, serta melakukan perubahan pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar. (ROBERTS/RS)


