-->

Melarikan Diri Tujuh Tahun, DH Terduga Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Diamankan

Sebarkan:
Tersangka DH, Kamis (30/7/2026).(mol/dok Humas)
SERDANGBEDAGAI | Satreskrim Polres Serdangbedagai membekuk terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur bernama Dedek Harianto alias DH, 29, warga  Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa, 28 Juli 2026 (sekira pukul 13.00 WIB), di Area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S warga Kecamatan Tanjung Beringin, melarikan diri selama tujuh tahun setelah melakukan aksinya sampai ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Kamis (30/7/2026), menyampaikan apresiasi ke Satreskrim Polres Serdangbedagai karena berhasil mengungkap kasus yang sudah lama terjadi. 

Ia menjelaskan kasus bermula sekitar tujuh tahun lalu dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Setelah sekian lama berdasar dari informasi masyarakat terduga pelaku berada di kawasan perkebunan sawit. Tidak membuang menuju lokasi sesuai informasi yang akurat. 

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan berhasil  mengamankan tersangka yang selama ini menjadi buronan di lokasi,” ujarnya

Tim menangkap Dedek ketika sedang beristirahat makan siang.Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Dedek dibawa ke Mako Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian itu terungkap setelah ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban pada 11 September 2018. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan dengan temannya.

Setelah didesak di rumah, korban mengungkapkan kepada orang tuanya dirinya telah menjadi korban dugaan persetubuhan oleh tersangka.

Orang tua korban kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu sempat ada kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan pada Oktober 2018.

Namun, rencana tersebut kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka hendak merantau untuk mencari modal. Rencana itu akhirnya batal secara sepihak.

Atas kondisi tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan polisi pada 28 April 2019.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban.

Bringin Jaya mengatakan tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Serdangbedagai untuk menjalani tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

'Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini