-->
crossorigin="anonymous">

Forpeda Langkat Kembali Beraksi, Desak Kejati Sumut Terbitkan Sprintdik Baru Pj Bupati Faisal Hasrimy dkk

Sebarkan:

Massa Forpeda Kabupaten Langkat saat ‘menggeruduk’ Kantor Kejati Sumut, Senin (6/7/2026) dan jaksa senior Bidang Intel Randi Tambunan. (mol/robs)
MEDAN | Belasan massa menamakan dirinya Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat, Senin (6/7/2026) kembali beraksi. Kali ini mereka ‘menggeruduk’ Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Lewat dua orator menggunakan toa, Muhammad Nur Adlin selaku Ketua Forpeda Langkat dan Aulia Zulkhairi meneriakkan sejumlah desakan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi pada Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dinilai ‘tebang pilih’.

Massa juga menggelar poster ‘menggelitik’ serupa ketika beraksi di gerbang depan PN Medan, Jumat (26/6/1026) lalu berisikan lima foto berdampingan bertuliskan, ‘Penegakan Hukum Harus Profesional dan Adil’. 

Pantauan Metro-Online.Co, poster yang digelar demonstran terbilang tidak biasa. Kedua mata foto lima orang tersebut malah ditutup dengan gambar uang kertas pecahan Rp100.000. Istilah orang Medan: duit cepek.

Yakni foto mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy (FH) yang kini menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Iskandarsyah (IS).

Kemudian Robert Hendra Ginting (RHG) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, Fajar Kurniawan (FK) selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) dan Muhammad Nuh (MN) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Smartboard. 

“Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih perkara korupsi smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat karena kita menduga Kejaksaan Negeri Langkat telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bertindak tidak adil dan tidak profesional teman-teman,” pekik orator yang disambut yel-yel massa.

Desakan kedua, meminta kepada Kejati Sumut memeriksa jaksa yang bertugas sebagai penyidik dalam perkara korupsi smartboard Disdik Langkat diduga tidak profesional dan tidak adil dalam menangani perkara tersebut.

Ketiga, meminta Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) baru dalam perkara dimaksud agar duduk perkaranya terang benderang. 

“Karena kami menilai masih banyak oknum yang belum ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara Faisal Hasrimy, Iskandarsyah, Muhammad Nur, Fajar kurniawan dan Robert Hendra Ginting,” pekik orator.

Setelah menyampaiian orasi, salah seorang jaksa senior Randi Tambunan pun tampak menemui massa Forpeda Langkat.

“Kami akan segera menyampaikan ini kepada pimpinan. Kami upayakan untuk kasus ini kami ambil alih. Mohon kesabaran adik-adik,” kata Randi. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini