-->

Eks Kadis KUKM Perindag Kota Medan Dituntut 5 Tahun, Rekanan MFF 36 Bulan

Sebarkan:

Eks Kadis KUKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution dkk dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs) 
MEDAN | Eks Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM) Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Kamis (30/7/2026) di ruang cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari Medan Julita Purba, Utami Filiandini dan Suryanta Desy menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara) selama 90 hari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Benny Iskandar Nasution dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Medan.

Terdakwa berkas terpisah, M Hamdani selaku pelaksana kegiatan atau rekanan MFF Tahun 2024 dituntut 36 bulan (3 tahun) penjara dengan denda serta subsidair sama seperti Benny Iskandar Nasution.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan berterus terang. Terdakwa menyesali perbuatannya,” urai Suryanta Desy di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.

UP

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Mantan Kadis Benny Iskandar Nasution sebesar Rp152 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang penuntut umum. 

Dalam keadaan tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan satu tahun penjara.

Sedangkan M Hamdani dikenakan UP sebesar sebesar Rp152 juta dengan ketentuan dan pidana serupa.

Dua terdakwa lainnya, Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF Tahun 2024 dan Anwar Syarif sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sama-sama dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 30 hari penjara.

Sulhanuddin didampingi hakim anggota Fiktor Panjaitan dan Syah Rijal Munthe memberikan kesempatan sepelan kepada keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Aliran Dana

Sementara dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, JPU dimotori Fauzan Irgi Hasibuan mencecar rekanan M Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri menyangkut ke mana saja aliran dana event MFF tersebut.

“Transfer ke pak Anwar (PPTK) disuruh pak Kadis (Benny Iskandar Nasution) Rp105.050.000 sebelum tender. Bukan commitment fee. Uang pribadi saya Yang Mulia,” urai M Hamdani.

Sedangkan transfer sebesar Rp645 juta ke terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA), secara bertahap periode 2 Februari hingga 31 Mei 2024, sebagai commitment fee kegiatan kompetisi modeling, young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut.

Menurut terdakwa rekanan, ia kenal mantan kadis, sebelum MFF ditenderkan. “Siap-siap, ada kegiatan Medan Fashion Festival,” katanya menirukan ucapan Benny Iskandar Nasution. 

Hakim anggota Fiktor Panjaitan sempat mencecar Anwar Syarif selaku PPTK soal penerimaan dan ke mana saja dana Rp105.050.000 tersebut dipergunakan. Menurut terdakwa, sesuai arahan kadis Rp43 juta di antaranya untuk keperluan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di luar kota.

Anwar Syarif yang ikut di acara dimaksud dan Benny Iskandar Nasution berhalangan hadir. 
Sisanya, untuk keperluan lainnya pada Dinas KUKM Perindag Kota Medan.

Menurut terdakwa, ada dilakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Harga Perkiraan Sendiri dari terdakwa Erwin Saleh selaku PPK. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan Kelompok Kerja (ULP Pokja) untuk proses pengadaan.

Terungkap di persidangan, KAK awal hanya disebutkan ada artis, desainer nasional. Belum ada nama-nama artis dan desainer nasional. “Itu kemudian ada KAK (perubahan) yang Dto?” cecar Fiktor Panjaitan dan dibenarkan terdakwa.

Hal itu juga bersesuaian dengan keterangan rekanan M Hamdani. Terdakwa kadis yang memasukkan nama-nama artis dan desainer nasional di KAK perubahan dan belakangan menjadi temuan. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini