![]() |
| Foto: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur.TM Sitinjak Pimpin Press Release (mol/humas) |
Diawal pemaparan AKBP Sah Udur mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar.
Pada pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan.
Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari Curat 23 kasus, Curas 5 kasus dan Curanmor 3 kasus berikut mengamankan 42 tersangka pria, 1 diantaranya dibawah umur.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam belas unit sepeda motor, uang tunai Rp2.286.000, satu cincin, satu anting satu dan satu kalung, semua terbuat dari emas.
Lima belas unit handphone, enam kotak handphone, empat lembar BPKB, tujuh lembar STNK, dua unit charger, dua unit helm, dua unit kunci letter T, satu unit kunci letter L, satu unit kunci rumah, dua unit laptop, empat obeng, satu tang, satu kunci inggris.
Satu gitar, satu unit power audio, empat jaket, satu topi, empat Flashdisck, lima lembar buku tabungan, dua celana, satu rekaman CCTV, satu rekening koran, satu unit keyboard, satu unit timbangan, satu dompet, satu baju, selembar kwitansi, tiga lembar card ATM, selembar KTP dan selembar kartu listrik.
Para tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara serta Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Sat Reskrim akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan ada pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar. Kasus pertama tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan korban meninggal dunia. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RS diduga sebagai pelaku.
Kasus kedua tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Petugas berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka, Wisnu dan Ivan Rinaldi Lubis.
Kasus ketiga tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, RP dan FS.
Pengungkapan Satres Narkoba
Satres Narkoba selama periode 1 Januari hingga Juni 2026 berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 91 tersangka (32 diantaranya resedivis) dengan rincian, 86 tersangka pria dewasa, satu wanita dewasa dan empat pria di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika jenis ganja sebanyak 9.543,39 gram, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 28.629 jiwa. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram menyelamatkan sekitar 7.275 jiwa. Narkotika jenis ekstasi 38 butir, menyelamatkan sekitar 38 jiwa dan cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter. Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sekitar 35.672 jiwa.
Terhadap tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila berat barang bukti diatas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila jumlah barang bukti diatas 1 kilogram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009.
Tersangka dengan barang bukti narkotika golongan II jenis etomidate dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c uu No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Pematangsiantar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan Kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dikesempatan ini Kapolres mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," tegas AKBP Sah Udur.
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang disediakan secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, seperti tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya.
Hadir mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar. Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring. Kasi Propam AKP Henry P. Bangun. Kasi Humas Ipti Agustina Triyadewi. Kasiwas Iptu Arwansyah Batubara dan Kasubsi Penmas Ipda Marojahan Nainggolan (bay/bay)

