-->

Juga Ganggu Aktivitas Jurnalis, Forwakum Sumut Tagih Kompensasi PLN Usai Blackout Massal

Sebarkan:


Foto ilustrasi pasang lilin akibat lampu listrik padam. (mol/rri)

MEDAN | Para jurnalis/wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menagih tanggung jawab manajemen PT PLN (Persero) agar memberikan kompensasi kepada pelanggan pascablackout (pemadaman total listrik secara tiba-tiba) yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) malam.


Para jurnalus/wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menagih manajemrn PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada pelanggan pasca-blackout massal yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) malam.

Dampaknya sedemikian kompleks. Termasuk gangguan jaringan koneksi internet yang selama ini menjadi bahan bakar pencarian, pengumpulan bahan berita dan pelaporan berita ke redaksi.

"Blackout kemarin berdampak luas. Lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM hingga menghambat tugas jurnalistik karena jaringan komunikasi ikut terganggu,” ujar Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution di Medan, Minggu (24/5/2026).

Tuntutan kompensasi terhadap PLN memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya penyaluran tenaga listrik.

Dalam regulasi tersebut, PLN diwajibkan memberikan pengurangan tagihan listrik apabila mutu pelayanan yang diterima pelanggan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, indikator penilaian mencakup lamanya gangguan, frekuensi pemadaman hingga kecepatan pemulihan layanan kelistrikan.

Forwakum menyebut pelanggan golongan tarif adjustment berhak menerima kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, sedangkan pelanggan non-adjustment memperoleh 20 persen. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kWh pada pembelian token berikutnya.

Selain mendesak kompensasi diberikan secara otomatis tanpa prosedur rumit, Forwakum juga meminta PLN transparan mengungkap penyebab blackout massal tersebut.

Gangguan pada sistem transmisi 275 KV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Sumatera dinilai perlu diaudit secara terbuka agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Forwakum meminta PLN tidak berlindung di balik alasan force majeure tanpa memperhatikan kerugian nyata yang dialami masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan meminta PLN mempercepat pemulihan total jaringan listrik di seluruh wilayah terdampak.
Berdasarkan data hingga Sabtu (23/5), PLN disebut baru berhasil mengaktifkan sekitar 173 dari total 540 penyulang di wilayah Sumatera Utara.

“Kami menilai durasi blackout di sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan dan sekitarnya, sudah melewati ambang batas mutu pelayanan sehingga syarat pemberian kompensasi kepada pelanggan secara hukum telah terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, salalah seorang staf pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut yang enggan disebut jati dirinya lewat pesan teks, Jumat malam kemarin mengatakan, untuk saat ini sistem di Sumbagut sedang ada gangguan. 

“Demikian informasi yg bisa disampaikan sementara,mohon maaf atas ketidak nyamanannya..Tks 🙏,” katanya singkat. (RobS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini