![]() |
| Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya menyampaikan hasil GSN saat doorstop oleh wartawan, Minggu (24/5/2026).(mol/GR) |
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satnarkoba Polres Serdangbedagai mengamankan 23 terduga pelaku terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,21 gram.
![]() |
| Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya dan Bripka Risky Lubis memperlihatkan barang bukti, Minggu (24/5/2026).(mol/GR) |
“Dalam rentang waktu kurang lebih hampir dua pekan, kami berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika khususnya dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Serdangbedagai,” ujar AKP Erikson David.
Dalam keterangannya, ada 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, ada terduga pelaku yang berperan sebagai pengguna, pengedar hingga bandar kecil. Satresnarkoba Polres Serdangbedagai masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
“Dalam ungkap kasus ini ada beberapa sebagai pemakai, ada juga sebagai bandar kecil. Kami akan terus mendalami peran-perannya sehingga nantinya jaringan di atasnya juga dapat kami ungkap,” katanya.
AKP Erikson David juga menegaskan Polres Serdangbedagai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Serdangbedagai. Langkah tersebut disebut sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH berantas narkoba serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis dan berintegritas.
“Kami khususnya Satres Narkoba Polres Serdangbedagai menegaskan terus berkomitmen dalam memberantas narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Serdangbedagai. Katakan tidak pada narkoba, generasi hebat bebas narkoba,” tegasnya.
Masih dalam keterangannya, untuk tersangka pengguna narkoba, menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dan akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna proses rehabilitasi di panti rehabilitasi.
Sementara tersangka pengedar dan bandar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, terdapat pula tersangka residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kejahatan umum dan tetap dimasukkan dalam berkas perkara sebagai pertimbangan jaksa maupun pengadilan.
Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai juga mengungkapkan wilayah Serdangbedagai kini menjadi salah satu jalur perlintasan peredaran narkoba melalui jalur darat, baik dari arah Medan menuju Pantai Cermin maupun dari wilayah Asahan menuju Serdangbedagai.
Karena itu, Polres Serdangbedagai mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian dan mengawasi pergaulan anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap memerangi narkoba, bekerja sama memberikan informasi, dan mengawasi anak-anak kita demi generasi yang sehat dan kuat,” imbaunya.(HR/HR)


