-->
crossorigin="anonymous">

Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Smartboard Langkat, PH Mantan Kadisdik: Dia Paling Bertanggungjawab

Sebarkan:


Giliran Jonson Sibarani (kanan), selaku PH terdakwa Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi menyampaikan perlawanan atas surat dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi akhirnya ‘menguliti’ surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Jumat (22/5/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran Jonson Sibarani menyampaikan perlawanan atas surat dakwaan jaksa yang menjerat kliennya melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp29,5 miliar bersama dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah).

Yakni terdakwa Supriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dasar (SD) pada Disdik Kabupaten Langkat serta distributor barang, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP), terkait Pengadaan Papan Tulis Digital atau Smartboard di Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Semula Pengadaan Sistem Papan Tulis Digital atau Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat tidak ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 murni. Namun April hingga Mei 2024, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengusulkannya dalam Perubahan (P-APBD) Tahun 2024, sebagaimana di Kabupaten Deliserdang yang dianggap sukses.
 
Fakta sebenarnya, Saiful Abdi selaku Kadisdik Kabupaten Langkat sejak awal hanya mengemban tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA). Entah bagaimana skenario dilakukan dari aktor-aktor yang terlibat, tiba-tiba kliennya dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard. 

Padahal saat itu Saiful Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Terfaktakan, pertanggung- jawaban hukum seharusnya dikenakan kepada mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Sebagaimana keterangan Amril, Robert Hendra Ginting, Supriadi, Muhammad Nuh, Iskandarsyah, Irwansyah Soripada, Muhammad Fajar Kurniawan, Siska Saputra dan Misno,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Tak sampai di situ, sambungnya, Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan kliennya dengan Bahrun Walidin alias Baron yang saat itu menginap di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati 
Langkat, sebagai rekanan yang harus dimenangkan dalam pengadaan smartboard.


Jonson Sibarani selaku PH mantan Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi saat menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

Selanjutnya pada 5 September 2024, keluar persetujuan bersama DPRD Kabupaten Langkat dengan Pj Bupati Faisal Hasrimy menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang P-APBD tentang Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat. Faisal Hasrimy juga memerintahkan Saiful Abdi ikut menghadiri rapat pembahasan pengadaan barang/jasa smartboard yang juga diikuti pihak luar bernama Baron tersebut, di Rumdin Bupati.

“Atas ancaman dan desakan Pj Bupati Faisal Hasrimy akhirnya pada pukul dua pagi bertempat di Rumdin Bupati terdakwa menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar yang saat itu disaksikan Pj Bupati Faisal Hasrimy, Iskandarsyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar selaku Kabid SD yang dulu merupakan ajudan bupati,” urainya.

Kerugian Negara

Di bagian lain, praktisi hukum asal Kota Medan dikenal vokal tersebut menyoroti nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan kliennya bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra (berkas penuntutan terpisah) mencapai Rp29,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan. 

Menurutnya, fakta hukumnya terang benderang. Perbuatan mantan kadis adalah atas perintah Faisal Hasrimy sebagai Pj Bupati Langkat, sebagaimana keterangan saksi-saksi. Hal itu, sambungnya, merujuk Pasal 51 KUHP merupakan alasan penghapus pidana bagi seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah atasan.

“Dari ulasan di atas, tidak ditemukan niat jahat dari klien kami Saiful Abdi. Demikian juga unsur perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, tidak dapat diterapkan. Karena merupakan ranah administrasi,” tutupnya.

Hakim ketua saat itu didampingi Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian bantahan JPU atas keberatan PH terdakwa Saiful Abdi.

Faisal 26 Kali

Sementara usai sidang saat ditanya wartawan, Jonson Sibarani menegaskan, sebanyak 26 kali  bahkan lebih, nama mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy disebutkan di dalam dakwaan atas nama kliennya, Saiful Abdi.

“Di dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan dan harus dijadikan pemenang tender. Bahkan ada yang menyebut Baron itu PNS di Aceh. Ini yang harus dibuka terang benderang,” cetusnya.

Pihaknya pun meminta penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Langkat tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di 'kursi pesakitan'. Jonson mendesak agar proses hukum ditarik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut dugaan aktor utama di balik proyek smartboard tersebut.

“Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya yang harus diproses, jangan orang lain yang dikorbankan. Saya tidak ada kepentingan lain di sini. Saya tidak kenal siapa itu Faisal Hasrimy. Yang saya tekankan adalah kepentingan klien saya sebagaimana dituangkan dalam BAP jaksa,” tegasnya. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini