-->

PH Soroti Profesionalisme Kejari Gunungsitoli Penetapan Tersangka Kadis Kesehatan Nias

Sebarkan:


Marcos Confery Kaban SH, selaku tersangka Rahmani Zandroto. (mol/rd)
MEDAN | Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka menuai sorotan.

Marcos Confery Kaban SH, selaku penasihat hukum (PH) Rahmani Zandroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kejari Gunungsitoli dinilai mengabaikan unsur kerugian negara dalam kasus RSUD Nias. 

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki semangat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga harus berkeadilan, bermanfaat, dan bermartabat (ultimum remedium).

"Roh KUHP tersebut mengatur adanya konsep afdoening buiten process, plea bargaining, serta restorative justice. Artinya, kesalahan tidak lagi semata-mata diproses dengan pidana penjara (retributive/distributive)," katanya, Selasa (14/4/2026).

Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah turut dipersoalkan Marcos Kaban. Alat bukti sebelumnya diatur dalam Pasal 184 KUHAP (UU No 8 Tahun 1981), dan kini diatur dalam Pasal 235 UU No 20 Tahun 2025 yang mencakup delapan jenis alat bukti.

Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sebagaimana diputuskan dalam putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2016. Dalam delik materiil, harus terdapat akibat nyata kerugian negaranya.

Dalam korupsi harus terdapat kerugian negara yang nyata. Kerugian tersebut seharusnya dinyatakan oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau akuntan publik.

"Namun, dalam kasus a quo, analisis dilakukan oleh pihak kampus (konstruksi) dan dideklarasikan. Hal ini dinilai telah terjawab dalam kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo yang berujung putusan bebas," jelasnya.

Selain itu, terang Marcos, penyidik Kejari Gunungsitoli dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka berdasarkan LHP rutin tahunan BPK yang sebenarnya telah diselesaikan sesuai mekanisme.

"Penyelesaian tersebut masuk dalam ranah administratif (administrative penal law) dan bukan langsung ke tahap penyidikan, kecuali terdapat arahan BPK yang tidak ditindaklanjuti, yang harus disertai surat resmi dari BPK kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.

Apabila pendekatan ini diabaikan, dikhawatirkan terjadi abuse of power yang memaksakan perkara yang sebenarnya telah selesai, sehingga mengabaikan kepastian hukum.

LHP BPK tahun 2023 mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp200 juta, yang telah dikembalikan ke kas daerah. Dengan demikian, dipertanyakan kembali di mana letak kerugian negara yang dimaksud.

Proyek tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan dialokasikan ke daerah. Kepala Dinas Kesehatan kemudian menyerahkan pelaksanaan teknis kepada dinas terkait, yakni PUPR, karena keterbatasan keahlian di bidang konstruksi.

Pekerjaan telah selesai, diserahterimakan, dan dioperasionalkan pada tahun 2024 atas instruksi Kementerian Kesehatan. Namun pada tahun 2026, penyidik justru menetapkan tersangka. “Di mana mens rea-nya?” demikian dipertanyakan.

Marcos Confery Kaban juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka dapat dibenarkan tanpa adanya kepastian perhitungan kerugian negara.

Di bagian lain ia menambahkan, baru selesai memenuhi undangan pemeriksaan dari bidang pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan, Senin (13/4/2026) kemarin mempertanyakan hal tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dibenarkan secara hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara perhitungan kerugian negara masih berjalan? Ini yang kami sesalkan,” tegas Marcos.

Ia menilai, dalam perkara dugaan korupsi, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar yang seharusnya sudah jelas sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kalau kerugian negara saja belum pasti, lalu dasar penetapan tersangkanya apa? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Selain itu, Marcos menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Agenda kami kemarin memenuhi undangan pengawasan sekaligus menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan abuse of power dan tindakan yang tidak profesional terhadap klien kami,” katanya. 

Hormati Pengawasan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kakari) Gunungsitoli Firman Halawa, saat dikonfirmasi dari Medan, Senin (13/4/2026) sore, menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan.

"Terkait intimidasi kalau mereka menyampaikan demikian agar ditanyakan kepada mereka karena pemeriksaan kepada mereka tetap didampingi PH," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini