![]() |
| Pelaku berinisial MS yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Penangkapan dilakukan Sabtu (7/2/2026) pukul 12.20 WIB di Jalan lintas Desa Sei Berong, Kecamatan Bandar Khalifah.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi.AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud," ujar Jimmy, Selasa (24/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2,77 gram, satu plastik klip kosong, serta satu lembar potongan kertas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Sei Berong.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

