-->

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Sebarkan:


Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti didampingi jajaran mengikuti daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut. (mol/kmnfo)

MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota. 

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang dan segenap bupati/kepala daerah se-Sumut itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Surya dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan intern atas laporan keuangan daerah oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berlangsung pada 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko serta penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, dan memperoleh data serta informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci.

Ia memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut serta meminta pemerintah kabupaten/kota aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang diperlukan tim pemeriksa.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel. Ia menambahkan, daerah yang masih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat meningkatkan capaian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui komunikasi yang intens selama proses pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan, pemeriksaan merupkan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.

Ia memaparkan kewenangan BPK sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, antara lain menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan, meminta keterangan serta dokumen dari instansi terkait, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara, hingga menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.

Menurutnya, opini WTP standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Ia menambahkan tujuan akhir dari pengelolaan keuangan berkualitas sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Komunikasi dua arah antara auditor dan pemerintah daerah, menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” pungkas Paula Henry. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini