![]() |
| Rivai bersama istri saat berkunjung ke ruang kerja Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong. (mol/vr) |
Karyawan tersebut adalah Rivai Sihombing, 57, yang telah mengabdi sejak tahun 2000. Selama lebih dari dua dekade, Rivai bekerja sebagai staf lapangan loket dan mengaku menjalankan tugas dari pagi hingga malam demi kemajuan perusahaan.
Namun, setelah perusahaan berkembang, Rivai justru dirumahkan dengan alasan pensiun dini. Ia merasa keputusan tersebut tidak adil karena dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.
Merasa haknya tidak dipenuhi, Rivai bersama istrinya mendatangi kantor Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, Selasa (10/2/2026), untuk mengadukan persoalan yang dialaminya.
Rivai menjelaskan, persoalan bermula pada Oktober 2023 saat dirinya sakit selama lima hari. Ia mengaku gajinya dipotong sebesar Rp1 juta. Pada November 2023, ia kembali tidak masuk kerja selama 10 hari akibat keseleo saat mengangkat ban bus ketika bertugas.
Setelah periode tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pemotongan gaji yang dinilai terlalu besar. Tak lama kemudian, pihak perusahaan memberhentikannya.
Tak hanya diberhentikan, Rivai juga mengaku tidak menerima pesangon. Ia menyebut sempat dijanjikan uang pesangon sebesar Rp70 juta, namun hingga kini belum terealisasi.
Selain itu, selama 24 tahun bekerja, Rivai mengklaim tidak pernah menerima upah lembur meski kerap bekerja melebihi jam kerja normal.
Ia juga menyebut selama bertahun-tahun tidak didaftarkan dalam program jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan. Untuk kebutuhan kesehatan, ia dan keluarganya mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menurut pengakuannya, baru pada tahun 2020 perusahaan mulai mendaftarkan sebagian karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat itu Rivai menolak karena merasa sudah mendekati masa akhir kerjanya, sehingga ia tidak memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Rivai kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara. Ia mengantongi surat penetapan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut terkait kewajiban perusahaan membayar kekurangan upah dan lembur.
Selain itu, dalam putusan perkara Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan, pengadilan menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak Rivai berupa pesangon dan penghargaan masa kerja dengan total Rp87.400.000.
Putusan tersebut juga membuka ruang bagi Rivai untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif lainnya, termasuk soal kepesertaan BPJS dan pembayaran lembur, kepada instansi pengawas ketenagakerjaan.
RDP
Menanggapi pengaduan itu, Dodi Robert Simangunsong menyampaikan keprihatinan atas lamanya proses penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak seharusnya berlarut-larut.
Dodi berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ia berharap melalui forum tersebut dapat ditemukan solusi agar hak-hak Rivai sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (RobS/Rel/RS)

