![]() |
| Terdakwa David Chandra menjalani sidang perdana di ruang Cakra 8 PN Medan terkait perkara pembunuhan terhadap teman wanitanya, Lina (insert). (mol/rs) |
Pria 42 itu didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, Lina. Teman wanita terdakwa tersebut akhirnya tewas setelah ‘dihantam’ pakai botol minuman dan penganiayaan lainnya.
Di hadapan majelis hakim diketuai Eli Yurita, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (23/8/2025) keduanya berada di rumah terdakwa sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Pada siang harinya, korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Terdakwa melarang korban, namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika yang disimpan korban berkurang.
Dalam kondisi emosi, terdakwa merebut botol bir dari tangan korban lalu memukulkannya berulang kali ke tubuh korban, termasuk tangan, kaki dan badan, sambil menanyakan keberadaan narkotika tersebut.
Kekerasan berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah.
Melihat korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi.
Namun korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Terdakwa kemudian memanggil rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu rumah, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah sakit dan mengamankan terdakwa.
Jaksa turut membacakan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/84/VIII/2025/RSBM dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang ditandatangani dokter forensik dr Ismurizzal SH.
Dalam visum disebutkan, pada tubuh korban ditemukan luka memar di telinga, lengan, dan tungkai; luka lecet di dahi, bibir, tangan, serta kaki; serta luka tusuk pada lengan dan tungkai. Pemeriksaan dalam menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian kiri, selaput otak, dan jaringan otak.
Penyebab kematian disimpulkan akibat lemas karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul, disertai ditemukannya zat narkotika dalam urine dan lambung korban.
Sidang pembacaan dakwaan ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
David Chandra pun dijerat dengan dakwaan berlapis. Kesatu primair, Pasal 338 KUHPidana subsidair, Pasal 333 ayat (3) KUHPidana. Atau kedua primair, Pasal 466 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (baru) subsidair Pasal 333 ayat (3) KUHPidana. Atau lebih subsidair, Pasal 451 KUHPidana (baru).
Keterlaluan
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pembunuhan oleh terdakwa terhadap teman wanitanya, Lina. Kasatreskrim Bayu Putro Wijayanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel terdakwa.
“Di situ kami menemukan video dan foto yang menunjukkan bukti kekerasan. Ini sadis dan tidak manusiawi,” kata Bayu saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025) lalu.
Sakit Hati
Bayu menyebut kekerasan yang dilakukan terdakwa sangat keterlaluan. Dalam salah satu video, botol bir dimasukkan ke alat kelamin korban, serta korban dipaksa meminum air kencingnya sendiri.
Polisi juga mengungkap, terdakwa memiliki riwayat temperamental dan pernah menjadi tersangka kasus penganiayaan pada tahun 2023.
Saat itu, terdakwa sempat meminta korban membantu mengurus perkaranya, namun tidak terealisasi sehingga memicu sakit hati.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Columbia Medan, Minggu (24/8/2025) dini hari. (ROBERTS/RS)

