![]() |
| Foto: Salah Satu Pelaku Saat di Periksa di Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Insert Kiri Atas, Para Tersangka (mol/humas bnn) |
JAKARTA | Sinergitas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Imigrasi berhasil ungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus baru.
Kasus ini terungkap saat Tim Gabungan menggelar Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala BNN RI, Komjen (Pol) Suyudi Ario Seto SIK SH MSi melalui Biro Humas dan Protokol BNN RI yang di kutip Metro Online dari Platform Facebook resmi BNN, Selasa (6/1/2026) malam, menjelaskan jaringan ini menyamarkan narkotika dalam Liquid Vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang inisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasar temuan, Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, PS alias S dan HSN, diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Hasil pendalaman melekat mengungkap, jaringan ini melibatkan pihak lain masing-masing inisial CY berperan sebagai koki. ZQ alias J, berperan sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana bisnis haram ini, keduanya warga negara China serta H berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta (Ketiganya masuk daftar DPO)
Berdasar keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Di apartemen ini bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan Liquid Vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan menyasar sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Di sini Tim Gabungan menyita bahan diduga narkotika, puluhan Cartridge Liquid Vape mengandung narkotika siap edar, ribuan Cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam Liquid Vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Modus baru ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika layaknya produk konsumsi sehari-hari serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid Vape mengandung narkotika ini kemudian dikemas menggunakan merk dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS alias S lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda serta pengguna Vape.
Diungkapkan, setiap Cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasar jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan Cartridge Liquid Vape narkotika dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang,
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Pengungkapan ini menegaskan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar (hms-bnn/bay)

