![]() |
| Foto: Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli di Jalur Wisata Menuju Parapat (mol/satlantas) |
Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringoringo SSos SH MH melalui Perwira Pengendali (Padal) Patroli yang juga Kanit Gakkum Ipda Yancen Hutabarat SH mengatakan, ini merupakan upaya preventif Polri untuk menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Upaya preventif ini difokuskan pada antisipasi serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta potensi kejahatan jalanan seperti begal dan lainnya termasuk balap liar yang dapat mengganggu ketertiban
"Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan terlebih pada akhir pekan," ujar Yancen Hutabarat Minggu (11/1/2026) siang
Pada Patroli, personel memantau situasi arus lalu lintas, mengimbau pengguna jalan agar tertib dan taat aturan peraturan demi keselamatan serta menyampaikan informasi terkait kondisi jalan dan keselamatan berkendara.
Hasil Patroli situasi arus lalu lintas terpantau aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Masyarakat pengguna jalan menyambut baik Patroli ini dan merasa terbantu dengan informasi serta pengamanan yang diberikan.
Patroli melibatkan Aiptu Jhon Purba, Aipda Bambang Dermawan, Bripka Z. Kemit, Brigadir Eko Reynaldo Situmorang dipimpin Ipda Yancen Hutabarat.
Lalai Berkendara Hingga Menimbulkan Kematian Segini Hukumannya
Dikesempatan ini Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat mengimbau tegas para pengendara agar selalu disiplin, tertib serta taat pada aturan dan peraturan berlalulintas.
Konsekuensi dalam penegakan hukum apabila pengendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
"Jangan anggap remeh pada aturan dan peraturan lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat," tegas Ipda Yancen.
Yancen memaparkan pesan-pesan keselamatan berlalulintas, jangan ugal-ugalan, kurangi kecepatan.
"Mengurangi kecepatan sebesar 10% bisa menurunkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan. Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Jangan memburu cepat namun celaka," ujarnya tegas.
Banyak kedisiplinan yang harus diperhatikan dan ditaati demi keselamatan, seperti menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Jangan melawan arus lalu lintas. Lalu penggunaan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi.
Kemudian meningkatkan kewaspadaan pada faktor lingkungan maupun cuaca. Para pengemudi dituntut hati-hati di titik atau jalurrawan kecelakaan (black spot).
Perhatikan rambu-rambu himbauan di lokasi rawan kecelakaan yang sudah terpasang. Jika ada rambu peringatan, kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan.
Kondisi cuaca harus menjadi pertimbangan. “Tetap berhati-hati saat berkendara di malam hari atau saat jalan licin akibat hujan. Kurangi kecepatan dan nyalakan lampu dengan benar,” ujar Ipda Yancen Hutabarat (bay/bay)

