![]() |
| Foto: Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Damai di Polsek Siantar Martoba (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban LM br P ke Call Centre 110 Polres Pematangsiantar atas dugaan penganiayaan yang dilakukan RS dan FS terhadapnya.
Dugaan penganiayaan dengan cara wajah didorong menggunakan tangan dan dilempar dengan jeruk mengakibatkan korban pelapor mengalami bengkak di kelopak mata kirinya.
Menerima laporan yang diteruskan Operator Call Centre 110 Polres Pematangsiantar, piket SPKT Polsek Siantar Martoba mendatangi rumah korban LM br P untuk memediasi kedua belah pihak.
Dengan berbagai pertimbangan, korban LM br P akhirnya menerima permintaan maaf dari pelaku dan setuju berdamai secara kekeluargaan disertai surat pernyataan bermaterai dengan point point perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Kasus ini telah selesai dengan Problem Solving," ujar AKP Martua Manik (bay/bay)

