![]() |
| Ketua DPC GMNI Taput Daniel Nababan, (Foto: ist/mol) |
GMNI menilai, aktifitas penambangan pasir secara masif di daerah aliran sungai Sigeaon dapat menimbulkan dampak serius kerusakan lingkungan berupa degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman terhadap keselamatan nyawa dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktifitas tambang pasir ilegal juga merugikan pemerintah daerah karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah berupa pajak maupun retribusi yang sah.
Praktik penambangan pasir secara ilegal di sungai Sigeaon merupakan bentuk kejahatan lingkungan, terlebih jika praktik tersebut tanpa memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu mendesak pemerintah dan APH segera menindak tegas dan memproses secara hukum para pelaku penambangan pasir di sungai Sigeaon," kata Ketua DPC GMNI Taput, Daniel Nababan keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Daniel menyampaikan dari hasil pengamatan dan laporan masyarakat, GMNI Taput juga menemukan indikasi mekanisme penambangan di DAS Sigeaon dilakukan secara tidak terkontrol, tanpa memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), maupun aturan teknis penambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, gencarnya pemberitaan sejumlah media online akhir-akhir ini tentang aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon maupun di sejumlah lokasi lainnya, semakin meyakinkan pihaknya telah terjadi sejak lama praktik kejahatan lingkungan yang sangat membahayakan.
Sebagai organisasi kader dan perjuangan, lanjut Daniel, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan ini guna mencegah tindakan perusakan lingkungan yang lebih parah, demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Untuk itu GMNI meminta dengan tegas kepada pemerintah dan APH untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tambang pasir ilegal.
Selanjutnya mengevaluasi seluruh izin pertambangan pasir yang ada di Taput secara transparan dan akuntabel, melakukan pengawasan berkelanjutan dan transparan terhadap pengelolaan sumber daya alam guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
"Jika pemerintah dan APH tidak segera melakukan penertiban dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal, maka GMNI tidak akan segan-segan turun ke jalan," tegas Daniel. (as/as)

