-->

Di Polsek Siantar Martoba, Dimaafkan Korban Dua Pencuri Lepas dari Jerat Hukum

Sebarkan:

Foto: Polsek Siantar Martoba Gelar Problem Solving Kasus Pencurian (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Dua pencuri bernasib mujur terlepas dari jerat hukum pidana setelah di mediasi lalu berdamai dengan pihak korban lewat Problem Solving di Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Senin (26/1/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH Selasa (27/1/2026) siang memaparkan kronologi kejadian berawal dari dua pelaku, AD alias Amri, 32, dan BF alias Budi, 24, diamankan warga setelah ketahuan menjarah buah duku.

Keduanya menjarah duku sebanyak 4 Kg dari samping rumah  korban Bonar AR Purba, di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Senin dinihari (26/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Siantar Utara untuk diproses hukum.

Menindaklanjut kasus ini Unit Reskrim bersama piket SPKT dan personel Bhabinkamtibmas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH berupaya menggalang kedua belah pihak (korban dan pelaku_red) untuk berdamai secara kekeluargaan.

Dengan berbagai pertimbangan, korban Bonar AR Purba bersedia memaafkan kedua pelaku yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan berisi butir-butir perjanjian bermaterai.

"Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan dilengkapi dengan surat pernyataan. Kasus ini telah diselesaikan lewat Problem Solving," ujar Kapolsek AKP Martua Manik

Gelar Problem Solving melibatkan, Ipda Juhandya Malau, Aiptu TK Simanjuntak, Aipda M Bangun serta Bripka J Siahaan  (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini