![]() |
| Terdakwa 'Sinterllas' Kirun (kanan) dan anaknya, Rayhan dinuatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Topan Ginting dkk. (mol/roberts) |
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekanan sempat mendapat predikat ‘Sinterklas’ itu dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (terdakwa II diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Yakni secara berkelanjutan melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebesar Rp4.050.000.000, dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bedanya, terdakwa Rayhan dipidana 24 bulan (2 tahun) penjara dan dipidana denda Rp100 juta juga dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Keadaan memberatkan, imbuh Khamozaro didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan, kedua tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.
Terdakwa II secara aktif membantu terdakwa I tahun 2023 hingga 2025 membahas proses tender agar dua paket pekerjaan Jalan Sumut yaitu Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar,
Serta pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru- Sipiongot juga Tahun Anggaran (TA) 2025, agar dimenangkan PT DNTG, milik terdakwa I.
Atas perintah Kirun,, terdakwa II memberikan uang suap kepada pejabat, staf maupun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wil I Medan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
“Terdakwa I kemudian memerintahkan bendahara PT DNTG untuk mencatatkan nama-nama pejabat, staf, pegawai dan pihak lain yang akan mendapatkan uang suap agar bisa memenangkan kedua paket pekerjaan,” urainya.
Penerima Suap
Sejumlah nama yang disebut menerima uang suap dari terdakwa ‘Sinterklas’ Kirun antara lain, mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto.
Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dimotori Eko Wahyu, yang menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)

