-->

Cekcok Antrian BBM, Pelaku Penganiayaan di SPBU Negeri Lama Ditangkap

Sebarkan:

Pelaku penganiayaan berinisial JS, 23, berhasil ditangkap Polsek Bilah Hilir tanpa perlawanan di SPBU kurang dari 24 jam, Kamis (11/12/2025) (mol/dok.polreslabuhanbatu)

LABUHANBATU |
Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Negeri Lama, Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/12/2025).

Diakibatkan cekcok hingga pemukulan saat antrian BBM, pelaku berinisial JS, 23, berhasil ditangkap Polsek Bilah Hilir tanpa perlawanan di SPBU kurang dari 24 jam, Rabu (10/12/2025).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam, ketika pelapor yang sedang mengantre BBM melihat kendaraan lain mengisi tanpa antre sehingga memicu keributan dengan operator SPBU. 

Situasi semakin memanas ketika korban Sahat Parulian Purba mencoba menengahi, namun justru menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa warga, pelapor juga ikut menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Negeri Lama sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Rico Sihombing bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan.

Tidak berapa lama petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di SPBU Negeri Lama. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek Bilah Hilir dalam menuntaskan kasus ini. 

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Polres Labuhanbatu berkomitmen menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini kini telah ditangani lebih lanjut oleh Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Husin/HM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini