![]() |
| DSH, 34, pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan, peristiwa jambret terjadi pada Senin (10/11/2025). Pelaku langsung ditangkap pada Selasa (11/11/2025) dini hari.
"Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru," ujar AKP Budi dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Korban merupakan seorang guru bernama Farida, 40. Dia menjadi sasaran penjambretan saat baru tiba di depan rumahnya dengan menaiki becak penumpang.
Saat hendak membayar ongkos dengan posisi tangan kiri korban memegang dompet, pelaku datang dari samping menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan langsung merampas dompet tersebut.
"Korban sempat berteriak, namun karena kondisi jalan sepi, pelaku berhasil melarikan diri," jelas Budi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A23 serta uang tunai Rp 260.000.
Dengan gerak cepat, pada Selasa (11/11/2025) dini hari, petugas menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah halte di Jalan Sudirman beserta satu unit handphone hasil curian.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan," katanya. (Sdy/Sdy)

