![]() |
| Akhirun Piliang alias Kirun (kanan) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
‘Sinterklas’ Kirun (terdakwa I) dituntut tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan anaknya, Rayhan (terdakwa II) dituntut pidana 30 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU dimotori Eko Wahyu menilai terdakwa bapak dan anak tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Yakni secara berkelanjutan melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebesar Rp4.050.000.000, dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga. Rayhan masih muda.
“Terdakwa II secara aktif membantu terdakwa I tahun 2023 hingga 2025 membahas proses tender agar dua paket pekerjaan Jalan Sumut yaitu Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dengan pagu Rp96 miliar,
Serta pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru-Sipiongot juga Tahun Anggaran (TA) 2025, agar dimenangkan PT DNTG, milik terdakwa I,” urai Eko Wahyu.
Atas perintah terdakwa I Kirun, sambungnya, terdakwa II memberikan uang suap kepada pejabat, staf maupun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wil I Medan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
“Terdakwa I kemudian memerintahkan bendahara PT DNTG untuk mencatatkan nama-nama pejabat, staf, pegawai dan pihak lain yang akan mendapatkan uang suap agar bisa memenangkan kedua paket pekerjaan,” tegas JPU.
Penerima Suap
Sejumlah nama yang disebut menerima uang suap dari terdakwa ‘Sinterklas’ Kirun antara lain, mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto.
Hakim ketua Khamozaro Waruwu didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Saat ditanya awak media
seusai sidang mengenai tidak rincinya jumlah uang suap yang diterima para pejabat maupun pegawai, ketua tim JPU Eko Wahyu mengatakan, pihaknya menghitung secara global Rp4.050.000.000.
![]() |
| Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Khamozaro Waruwu. (mol/roberts) |
“Suap yang diberikan terdakwa I di Dinas PUR Provinsi Sumut sebesar Rp50 juta. Sedangkan di PJN Wil I Medan pada BBPJN Sumut sebesar Rp3,9 miliar lebih.
Bervariasi
Sementara dalam dakwaan diuraikan, TOPG selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut menerima commitment fee sebesar Rp50 juta. Demikian juga Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Selanjutnya kepada Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan sebesar Rp250 juta.
Nama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan Dicky Erlangga juga disebut mengalir dana sebesar Rp1.675.000.000. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan (Rp535 juta). “Seterusnya ke PPK 1.4 lainnya, Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000,” urai JPU.
Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025) (ROBERTS/RobS)


