![]() |
| Kajari Medan Fazar Syah Putra (tengah atas) dan para tersangka perkara korupsi berbeda dilakukan penahanan. (mol/roberts) |
MEDAN | Dua hari berturut-turut sejak, Rabu (12/11/2025), tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan 6 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berbeda.
Empat tersangka di antaranya kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hasil pantauan Metro-Online di sejumlah Kejari di Sumatera Utara (Sumut) penetapan dan penahanan tersangka dalam dua hari berturut-turut, merupakan yang pertama kalinya dalam satu dasawarsa (10 tahun) terakhir.
Tim penyidik Pidsus Kejari Medan, Kamis siang tadi (13/11/2025) menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Yakni berinisial BIN, selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan, ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Event kompetisi modeling dan young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut diduga kuat terindikasi korupsi senilai Rp1.132.000.000.
3 Tersangka
Kejari Medan di bawah kepemimpinan Fajar Syah Putra sehari sebelumnya juga telah menetapkan 3 tersangka korupsi terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” kata Kasi Intel Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Yakni berinisial IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga Pengguna Anggaran (PA) dan KAL, selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IRD, pegawai honorer.
Tersangka IAS dan IRD kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan KAL, selalu PPK tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (ROBERTS/RS)

