-->

Pengamat: Program ‘Prestice’ Gubernur Bobby Nasution Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Sebarkan:
Pengamat hukum Surya Adinata. (mol/rs)



MEDAN | Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (‘Prestice’) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dan transformatif dalam sistem peradilan pidana maupun perdata.

“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung setinggi-tingginya program ‘Prestice’ pak Gubernur,” ujar pengamat Hukum di Medan, Surya Adinata, Sabtu (1/11/2025).

Surya yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, menilai ‘Prestice’ menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat rentan.

Program dinaksud merupakan langkah nyata dan terukur dalam mendorong keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Pendekatan ini menempatkan keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang manusiawi dan berkeadilan.

Menurutnya, ‘Prestice’ menjadi respons strategis terhadap over-kriminalisasi dan over-populasi di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali dipicu oleh perkara-perkara ringan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kasus pidana ringan dan sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, imparsial, dan efisien,” katanya.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, memprioritaskan pemulihan hak dan kerugian korban, sekaligus mendorong pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigmatisasi maupun proses litigasi panjang yang menguras waktu dan biaya.

Surya juga menilai, keberhasilan ‘Prestice’ tak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Saya berharap program ‘Prestice’ terus diperkuat dan diperluas jangkauannya ke seluruh daerah di Sumut, agar dapat meminimalisir ketimpangan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Di nagian lain ia mengingatkan bahwa tantangan utama program ini adalah pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, serta paralegal desa, menurutnya perlu memiliki pemahaman yang seragam terhadap prinsip dan prosedur restorative justice.

“Selain itu, integritas dan independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga, agar program ini tidak disalahgunakan oleh kepentingan non-hukum,” tegasnya.

Untuk menjamin keberlanjutan program, Surya mendorong adanya regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum yang masif hingga pelosok desa.

“Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” tutup Surya. (RobS/RobS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini