Operasi Basmi Narkotika, Nyamar Pesan Sabu Sat Res Narkoba Polres Simalungun Bekuk Sindikat Pengedar

Sebarkan:

Foto: Tersangka PGS alias Pebri alias Gunawan dan Barang Bukti (mol/dok-sat res narkoba)
SIMALUNGUN | Menggunakan trik penyamaran (Undercover Buy, red) memesan narkotika dalam operasi basmi narkoba, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil  bekuk seorang pria belia diduga sindikat pengedar sabu-sabu, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 15:30 WIB.

Pelaku, PGS alias Pebri alias Gunawan, 19, penduduk Jalan Sandang Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.IK SH MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP SH MH, Rabu (5/11/2025) pagi mengatakan, pelaku ditangkap berkat dukungan warga  yang melaporkan di kawasan Pasar 1-B, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ada pria belia dengan gelagat mencurigakan diduga akan transaksi narkoba.

Menyahuti laporan, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai ke lokasi setelah berpura-pura memesan sabu-sabu.

Dalam pengintaian senyap, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dilokasi yang telah ditentukannya untuk mengantar pesanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim Opsnal serentak menyergap target tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan. Dari tas milik pelaku, petugas menemukan empat (4) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu  berat total brutto 6,27 gram. 

Turut diamankan dua (2) bal plastik klip kosong, satu (1) sekop dari pipet, satu (1) kaleng rokok merk Dji Sam Soe, satu (1) unit handphone Android merk OPPO warna biru, satu (1) dompet warna hitam serta satu (1)  tas sandang warna hitam.

Diinterogasi untuk pengembangan, pelaku PGS alias Pebri alias Gunawan, mengakui kepemilikan sabu-sabu dan menyebut diperoleh dari seorang pria, Rido, domisili di Perdagangan.

Pelaku, PGS alias Pebri alias Gunawan berikut seluruh barang bukti langsung diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna melengkapi berkas untuk diproses sesuai hukum berlaku di Indonesia

Dikesempatan ini, Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait mengucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung pemberantasan narkotika dengan memberi informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat turut memberi apresiasi atas kerja keras Tim Opsnal (personil, red) dalam pengungkapan diduga jaringan pengedar narkotika ini.

Diakhir penjelasan, AKP Henry S Sirait menghimbau masyarakat lainnya agar turut berpartisipasi mendukung komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan narkotika secara langsung atau melalui layanan gratis Call Centre 110 Polres Simalungun yang aktif 24 jam (bay/bay-mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini