![]() |
| Pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Dia ditangkap di pos jaga Perumahan Villa Amanda, Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, satu unit handphone, dua kotak rokok, beberapa plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di sekitar pos jaga perumahan itu.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku yang tengah nongkrong di pos jaga.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu didalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya," ujar Iptu Jimmy dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jimmy.
Polres Tebingtinggi menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tebingtinggi. (Sdy/Sdy)

