Bravoo!! Polres Tanahkaro Kembali Tangkap Seorang Residivis Narkoba, 8,38 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan:
Teks Foto : Tersangka Residivis Narkotika berinisial KDS alias A saat berada di Satres Narkoba Polres Tanahkaro.(mol/ humas/jl)

KARO  | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahkaro kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Tersangka adalah inisial KDS alias A, 41, warga Desa Kinangkong, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Tanahkaro.

Tersangka diamankan petugas, Senin (1(10/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eko Yulianto  Kamis (13/11/2025) di Mapolres.

Eko Yulianto menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanahkaro mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (jasa/yosa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini