Kepolisian Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Usut Kemungkinan Faktor Kesengajaan

Sebarkan:
Dokumen foto pascakebakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu. (mol/tim)

MEDAN | Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran kediaman Khamozaro Waruwu, hakim pada PN Medan, Selasa (4/10/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, ketika dikonfirmasi malam tadi membenarkan peristowa kebakaran tersebut. 

“Objek yang terbakar merupakan rumah seorang hakim. Mengenai penyebab kebakaran saat ini masih kita lidik," ujarnya lewat pesan teks.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon kepada wartawan mengungkapkan, informasi mengenai kebakaran diterima pada pukul 10.41 WIB.

"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp150 juta," jelas Rusli dalam keterangan tertulisnya.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan Soniady membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Soni mengatakan Khamozaro telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

"Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan Pak Khamozaro dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditinjaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Soni singkat.

Usut Tuntas

Peristiwa kebakaran kediaman hakim Khamozaro juga mendapat reaksi terbilang keras dari Antoni Sinaga, selaku Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM.

“Telah terjadi kebakaran yang serius di rumah pak Khamözaro Waruwu, hakim PN Medan. Kebakaran ini sudah kami laporkan ke Polsek Sunggal untuk diusut dengan secepat-cepatnya,” ujar Antoni.

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan atas kebakaran di rumah Hakim Khamözaro Waruwu. Kami berharap ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Perkara Tipikor

Informasi lainnya dihimpun, hakim Khamozaro Waruwu saat ini sedang menangani perkara korupsi beraroma suap yang menarik perhatian publik di Tanah Air.

Yakni perkara pemberian suap oleh rekanan Akhirun Piliang alias Kirun (terdakwa I) bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (terdakwa II), selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Perbuatan kedua terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang alias suap total Rp4.054.000.000.

Atau menjanjikan sesuatu berupa uang commitment fee dengan perhitungan total bervariasi 1 hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut
yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).

Kemudian eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, staf dan pegawai lainnya. (ROBERTS/MS/RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini