Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar 6 Kg Ganja di Simalungun

Sebarkan:
Pengedar ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Kabupaten Simalungun. (Mol/Humas Polres TT)
SIMALUNGUN | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar ganja di Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/10/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 6 kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja di wilayah Tapian Dolok," ujar Jimmy, Kamis (30/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba dan tim Opsnal bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

Pria tersebut berinisial AA, 26, yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik berisi ganja kering dengan berat 6.015 gram atau enam kilogram, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat ini masih dilakukan penelusuran terhadap jaringan peredaran ganja tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini