Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RS PHCM Belawan, Mangkir

Sebarkan:

Ibeng S Rani saat memberikan keterangan pers di kantornya. (mol/rustam).

MEDAN | Dua orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan, mangkir atau tidak hadir.

Padahal mereka sudah diundang secara patut oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/10/2025).

Ketidak hadiran dua orang saksi tersebut disesalkan korban dan penasehat hukumnya, mengingat keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum.

Dalam keterangan persnya, penasehat hukum (PH) korban Ibeng S Rani menduga, ada pihak yang telah mengintervensi saksi, YA dan MA.

"Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah akibat intervensi itu saksi menjadi takut untuk mengungkap fakta yang benar," ujarnya didampingi Bambang, Wikana dan Faisal dari tim PH korban.

Selanjutnya, Ibeng berharap polisi segera melayangkan surat panggilan ke dua dan ke tiga terhadap saksi, jika masih mangkir.

"Semua pihak harus patuh terhadap hukum termasuk dua saksi yang identitasnya telah kami sampaikan ke penyidik dan dipanggil dengan resmi," kata Ibeng.

Ibeng mengingatkan, dalam pasal 224 KUHP disebutkan, saksi dapat dipanggil secara paksa, bahkan bila menolak memberikan keterangan diancam pidana penjara sembilan bulan.

Selain itu, masih kata Ibeng, bila ingin nama RS PHCM Belawan bersih maka ini saatnya. 

Manajemen RS PHCM Belawan harus mendorong saksi agar secepatnya hadir untuk memenuhi panggilan polisi. 

Namun jika status quo tetap dipertahankan maka masalah kemungkinan menjadi besar dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat serta reputasi RS PHCM Belawan merosot.

"Bila perlu lakukan advokasi hukum atau pendampingan terhadap saksi agar tidak terjadi keberpihakan. Sehingga keterangan saksi menjadi murni dari hati nurani mereka," papar Ibeng di kantornya. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini