PTPN I Regional 1 Cegah Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113 Sidodadi

Sebarkan:

Foto : PTPN Gagalkan Upaya Konstatering di Lahan HGU Kebun Sidodadi ( MOL/GN)
DELISERDANG | Pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/10/2025).

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh ahli waris Almarhum Edy Priyatno–Asliawati,dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi. Sementara PTPN I Regional 1 sebagai pemilik HGU tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Petugas Mengamankan Lokasi 
Terkait hal ini, Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1 Julisman, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1” ujar Julisman di lokasi.

Lebih lanjut, Julisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tegasnya.

Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut.(GN)

Foto : PTPN Gagalkan Upaya Konstatering di Lahan HGU Kebun Sidodadi 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini