DELISERDANG | Pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/10/2025).
Foto : PTPN Gagalkan Upaya Konstatering di Lahan HGU Kebun Sidodadi ( MOL/GN)
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh ahli waris Almarhum Edy Priyatno–Asliawati,dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi. Sementara PTPN I Regional 1 sebagai pemilik HGU tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.
![]() |
| Petugas Mengamankan Lokasi |
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1” ujar Julisman di lokasi.
Lebih lanjut, Julisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tegasnya.
Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut.(GN)
Foto : PTPN Gagalkan Upaya Konstatering di Lahan HGU Kebun Sidodadi

