![]() |
| Terduga pelaku narkoba jenis sabu I alias Grandong, Kamis, (16/10/2025). (mol/dok.Polsek Tanjung Beringin). |
Terduga pelaku I diringkus di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H Hutagaol SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A Hutasuhut SH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Dusun V. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Lanjutnya, setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dari kantong pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, personel berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop kecil dari pipet, dua bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku I alias Grandong mengaku barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang pria berinisial A (Atim) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Namun saat personel menuju kediaman A, yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan personel dan berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku I alias Grandong bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku I alias Grandong dan barang bukti telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku A (Atim) akan terus dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang," tutupnya.
Dalam hal pemberantasan narkoba, (Sebut Ipda Restu), Polsek Tanjung Beringin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(HR/HR).

