![]() |
| Foto: Tersangka DT dan SW Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Pelaku wanita, SW, 19, warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun serta pelaku pria, DT, 22, warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH MH menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP penangkapan ada seorang wanita dan pria diduga memiliki narkotika
Menerima informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan dan penangkapan
Hasil penelusuran dan pengintaian senyap saat penyelidkan, Tim Opsnal melihat SW dan DT sedang berdiri di tepi jalan depan Cafe Pelangi dengan gelagat mencurigakan
Keduanya disergap. Dari SW petugas menyita tujuh (7) butir narkotika jenis pil ektasi yang ditemukan dari tangan kanannya
Dari tangan sebelah kirinya diamankan dua (2) buah Handpone (HP) merk samsung warna hitam dan HP merk vivo warna hitam dari sebelah kirinya
Dari saku celana bagian depan ditemukan satu (1) dompet warna hitam berisi enam (6) butir narkotika jenis pil ekstasi dibalut tisu serta satu (1) unit handphone merk OPPO warna putih serta uang sebesar Rp 70.000.- Total temuan pil ekstasi dari SW ada tiga belas (13) butir
Pelaku pria DT mengakui barang bukti ekstasi yang ditemukan dari SW adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial T di Kota Medan
"Namun saat pengembangan pria inisial T belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba, Senin (13/10/2025) siang
Pasangan ini berikut semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum
"Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujsr AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

