![]() |
| Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. (Dok.MOL) |
“Sikap gubernur sudah tepat. Segala masalah itu tidak harus berujung ke pidana. Patut diapresiasi. Apalagi posnya ditempatkan di daerah atau domisili masing-masing seperti di kecamatan atau di desa masing-masing,” kata Syahrul Ramadhan Sihotang kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan itu harus berujung ke penjara. Dengan dibangunnya pos-pos RJ, masalah di tengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Sebab sejatinya fungsi RJ adalah persoalan hukum pidana diselesaikan dulu secara kekeluargaan sebelum berlanjut ke proses hukum. Kecuali, yang bersangkutan melakukan tindak pidana berat seperti perampokan, begal, pembunuhan dan lain sebagainya.
"Karena kalau dia bukan tindak pidana berat, sebaiknya dilakukan Restorative Justice RJ. Karena ini sangat berdampak di masyarakat. Hanya gara-gara sepele harus dipidana. Apalagi perselisihan-perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat, kan lebih baik dilakukan
(RJ)," jelas Syahrul.
Maka dari itu memang sangat diperlukan peran dari bhabinkamtibmas, kepling dan lurah untuk mendamaikannya terlebih dahulu sebelum berujung ke kantor polisi. "Memang itu sebelumnya sudah ada, tapi tidak terlalu aktif. Mungkin dengan adanya pos-pos pengaduan ini sudah pasti sangat bagus," sebut Syahrul.
Jadi dalam asas hukum itu ada namanya ultimum remedium. Pidana itu dia upaya terakhir. "Jadi dia seharusnya memang begitu, itu namanya asas hukum ultimum remedium. Jadi, pidana itu udah terakhir, jalan terakhir," kata Syahrul.
Langkah yang diambil Gubernur Sumatera Utara ini sudah sangat positif. "Kita sangat mendukung program Gubernur Sumatera Utara, apalagi memang banyak masalah-masalah sepele tidak harus dilakukan kurungan penjara. Masak gara-gara kecil aja langsung melapor polisi, kecuali itu tindak pendana berat ya wajib lah," pungkasnya. (ROBS)

