Modus Pinjam Beli Rokok, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diciduk Polsek Siantar Martoba

Sebarkan:

Foto: Tersangka Penggelapan Sepeda Motor (tengah) Diapit Personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba (mol/dok-MOL)
PEMATANGSIANTAR | Modus pinjam untuk beli rokok, seorang pria, MIH alias M, 31, warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,  diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor, Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 20:00 WIB

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau SH menjelaskan kronologi penggelapan, ketika saksi IHJ, 33, bersama temannya pergi nongkrong ke Jalan Sukadame, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih nopol BK 4027 WAI, milik kakak iparnya/korban pelapor, inisial MP,  Selasa 29 Juli 2025, sekira pukul 23:00 WIB

Lagi asyik nongkrong, pelaku MIH alias M.datang menemui IHJ dan berkata, “Fan.. Pinjam Dulu Keretamu Sebentar Beli Rokok,". Karena saling kenal, tanpa curiga IHJ memberi sepeda motor kepada pelaku

Namun setelah lama ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepedamotor sehingga saksi IHJ memberitahukan kepada kakak iparnya, MP

Disebutkan, korban memberi sepedamotor kepada adik iparnya, IHJ untuk keperluan antar jemput anak korban ketika ia sedang bekerja di luar kota

Tidak terima, 1 Agustus 2025 korban MP resmi membuat laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar agar kasus penggelapan ini diproses hukum

Berdasar LP korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau langsung merespon serta melakukan serangkaian penyelidikan dan  berhasil menangkap pelaku MIS alias M, di Jalan Pesantren Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku MIS mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio nopol BK 4027 WAI milik korban yang dipinjam dari saksi IHJ 

"Pengakuan pelaku, sepedamotor korban  sudah digadaikan kepada temannya seharga Rp.1.000.000 dan uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya untuk main judi online," Ungkap Ipda Juhandya Malau, Selasa (14/10/2025) petang

Pelaku yang tercatat sebagai residivis Curanmor ini sudah ditahan di Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan dan diproses sesuai hukum berlaku

Tersangka MIS alias M sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378 dari KUHPidana (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini