Kuasa Hukum Desak Polres Serdangbedagai Mengusut Oknum Polisi Aniaya Warga

Sebarkan:

 

Korban Alven Siahaan (kemeja kotak kotak lengan panjang) didampingi ketiga PH saat di Mapolres Serdangbedagai, Rabu (29/10/2025).(mol/halasan r)

SERDANGBEDAGAI | Guna memastikan kepastian hukum di Polres Serdangbedagai yang menjadi korban penganiayaan, perusakan dan pengancaman oleh oknum polisi berinisial MS atas kliennya Alfredo Siahaan, 21, warga Dusun VI, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai, Penasehat Hukum Agustiawan SH, MR Prabowo SH dan Dedi Kurniawan SH bertanya kepada Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan Propam Polres Serdangbedagai, Rabu,(29/10/2025).

Dikesempatan itu PH Agustiawan SH kepada awak media berkata sangat menyayangkan tindakan arogan oknum polisi MS yang bertugas di Polres Serdangbedagai terhadap kliennya.

"Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat kini tercoreng dengan dugaan ulah oknum polisi yang arogan," ucapnya.

Menurut Penasehat Hukum Korban, Agustiawan SH, MR Prabowo SH dan Dedi Kurniawan SH, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini terjadi ketika korban dan oknum polisi itu beringinan mengendarai mobil di jalan perkebunan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu tiba tiba, oknum polisi MS dengan mengendarai mobil pickup akan mendahului mobil korban, namun karena jalan sempit tidak bisa mendahului korban. Ketika dijalan yang lebar, oknum polisi MS mendahului mobil korban dan memberhentikan mobilnya didepan mobil korban.Dan langsung merusak mobil korban bagian kaca depan dan spion menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.

"Oknum polisi itu tiba-tiba membacok kaca depan dan spion korban menggunakan kelewang sekitar panjang 1 meter. Selain itu dia memukul bagian wajah korban serta mengancam akan membunuh saya" ungkapnya.

Dikatakannya lebih lanjut, Kedatangannya ke Polres Serdangbedagai untuk memastikan dan mengkoordinir sejauh mana perkara yang sudah dialami oleh kliennya.

"Kehadiran kami disini pun juga untuk mempertanyakan dua surat laporan, yang mana laporan pertama itu di propam  terkait dengan arogansinya seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Yang kedua terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan, pengerusakan, bahkan sampai pengancaman
yang dialami oleh klien kami Alfredo Siahaan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu supaya memberi perhatian kepada penyidik propam dan penyidik tindak pidana umum untuk objektif dalam menangani perkara yang dialami oleh korban.

Lanjutnya, peristiwa yang dialami oleh klien kami ini adalah sudah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. Kami tidak menjamin apakah ada korban-korban yang lain.

"Maka dari itu atas nama klien kami ini, sebagai PH berjuang agar klien kami sebagai korban mendapatkan keadilan. Jangan hanya karena ini oknum polisi yang kami laporkan jadi sampai berhenti sampai disini," ungkapnya.

Untuk diketahui, dua laporan ini tercatat pada nomor STPL : 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/01/X/2025/Sipropam.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Pandu Winata mengatakan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti.

"Akan segera kami tindaklanjuti" katanya.

Menurut keterangan korban Alfredo Siahaan, peristiwa itu terjadi di jalan perkebunan sawit Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 beberapa waktu yang lalu.

Akibat peristiwa itu karena merasa tidak senang dan dirugikan korban melapor ke Polsek Dolok Masihul, namun atas saran dari polisi yang di polsek agar dilanjutkan aja melapor ke Polres Serdangbedagai.(HR/HR).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini