![]() |
| Ibeng S Rani, PH dua korban kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan. (mol/ist). |
MEDAN | Setelah melalui proses investigasi yang mendalam, korban dugaan kekerasan seksual terhadap pekerja di lingkungan kerja RS PHCM Belawan bertambah, Sabtu (11/10/2025).
Hal itu dikatakan Ketua tim penasehat hukum korban kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan Ibeng S Rani, Jumat (10/10/2025).
"Korban adalah mantan pekerja RS PHCM Belawan. Walau tidak mau melapor, dia telah menyatakan bersedia jadi saksi," kata alumnus FH UISU, itu.
Ditambahkan, ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan pihaknya membuka posko laporan pengaduan korban kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan.
"Tim kita masih terus melakukan pengumpulan data karena saksi korban yang sudah kita memintai keterangan mengaku jumlah mereka banyak," ucap Ibeng.
Menurut Ibeng, kekerasan seksual yang dilakukan terlapor yakni dr SA tidak bisa ditolerir karena dilakukan dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang ada padanya.
"Selama ini para korban tidak melapor lantaran takut dipecat dan sebelum melapor dua korban sudah mendapat persetujuan dari suami mereka," katanya.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL), dua korban adalah pegawai dan pekerja antar waktu dan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi sekitar tanggal 10 Juli 2025 dan 22 Juli 2015 di lingkungan kerja RS PHCM Belawan.
"Keterangan dari polisi, mereka masih akan melakukan gelar perkara terkait laporan korban dan kami sudah menyerah sejumlah bukti. Kami sangat berharap polisi serius kekerasan seksual di lingkungan ini segera selesai," pungkas Ibeng yang juga Sekertaris DPP HNSI Sumut, itu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu belum menjawab saat dikonfirmasi. (RE Maha/REM).

