Kapolres Pematangsiantar Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus

Sebarkan:

Foto: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak S.IK SH MH Pimpin Konferensi Pers (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak S.IK SH MH pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus oleh Sat Res Narkoba dari periode Maret 2025 - Oktober 2025 dan Sat Reskrim dari 1 Oktober 2025 - 28 Oktober 2025, di Lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 09:00 WIB

Kapolres memaparkan, pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 103 kasus, mengamankan 140 tersangka, dengan rincian 130 pria dan 9 wanita dewasa serta 1 anak perempuan

"Status para tersangka sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna atau pemakai," Papar AKBP Sah Udur

Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat brutto 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan pil ekstasi 253 butir

Turut diamankan seratus dua puluh tujuh (127) unit handphone, dua puluh lima (25) unit timbangan elektrik, dua puluh (20) unit kendaraan roda dua, dua (2) unit roda empat serta uang tunai Rp. 42.425.000.-

"Dengan penyitaan barang bukti narkotika, 154.461 jiwa terselamatkan dari efek buruk narkoba," Ungkap Kapolres


PENGUNGKAPAN SAT RESKRIM

Pengungkapan kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor dalam Ops Kancil periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025 oleh Sat Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor (ranmor, red)

Dari kasus tersebut ada 13 tersangka pria dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, baik dari pemukiman maupun  jalan umum

Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 WIB ada 3 kasus. Mulai pukul 12:00 WIB, 1 kasus kejadian malam hari 4 kasus

Kapolres memaparkan barang bukti yang disita berupa tujuh (7) unit sepedamotor, tiga (3) BPKB, dua (2) lembar STNK, dua (2) unit kunci sepedamotor, satu (1) kaos, satu (1) jaket, dua (2) plat kendaraan bermotor, satu (1) unit handphone merk VIVO Y12, satu (1) unit charger handphone dan dua (2) kotak handphone

Para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara

Penggelapan dijerat Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 

Untuk Penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000. 

"Khusus pengungkapan kasus curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025  dalam waktu satu bulan, para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," Ujar AKBP Sah Udur TM Sitinjak

Kapolees menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga dapat langsung ditindaklanjuti," Tegas Kapolres

Terlihat  hadir mendampingi Kapolres; Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH MH. Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH MH. Kasat Res Narkoba  AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama KBO Iptu Apri Damanik SH MH

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.IK MH bersama KBO, Ipda Mujur Simanungkalit SH. Kanit Idik II Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos

Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto SH MH. Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi. Para Kaurbin Operasional (KBO) lainnya, Kanit hingga penyidik (bay/bay-mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini