![]() |
| Kajati Sumut Dr Harli Siregar (kanan) dan Yosrizal Syamsuri, selaku Acting as Presdir PT AP Aviasi Bandara Internasional Kualanamu saat melakukan penandatangan naskah MoU bidang Datun. (MOL/MH) |
Persisnya MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan AH Nasutiin Medan.
Naskah kerjasama diteken kedua pimpinam di kedua instansi tersebut disaksikan Penandatanganan perjanjian para pejabat utama Kejati Sumut dan jajaran PT AP Aviasi Bandara Kualanamu.
Menurut Harli Siregar, kerjasama dalam bidang Datun tersebut merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2021.
Antara lain disebutkan, ‘lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang Datun untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara.
“Kemudian menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Harli Siregar.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terlaksananya acara tersebut.
PT AP selaku Badan Usahailik Negara (BUMN) mengharapkan dengan adanya MoU tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut, khususnya dalam permasalahan bidang Datun.
“Sehingga perusahaan dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara,” katanya.
Secara terpisah, Plh Lasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi kepada awak media menambahkan, penandatangan perjanjian kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah.
“Khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum bidang Datun,” pungkas Juu Bicara Kejati Sumut itu. (ROBS)

