![]() |
| Suasana pengisian bbm, Rabu,(29/10/2025).(mol/dok.Facebook Ma'Idik). |
Video rekaman kejadian itu beredar luas di media sosial Facebook melalui akun Ma'Idik, memperlihatkan detik-detik saat dua wartawan bernama Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang di lokasi SPBU tersebut.
Atas insiden tersebut, kedua wartawan kemudian melapor ke Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai Polda Sumatera Utara. Laporan resmi mereka tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Nauli Siregar, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus ini ditangani secara serius.
“Kasus ini dalam penyelidikan, dan dari keterangan korban, para terduga pelaku telah diketahui identitasnya,” ungkap Ipda Nauli Siregar saat dikonfirmasi media metro-online.co, Rabu (29/10/2025).
Menurut keterangan Willy Irwansyah Lubis, peristiwa bermula ketika dirinya bersama rekannya menerima informasi dari warga mengenai dugaan praktik pengumpulan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor modifikasi di SPBU itu.
“Awalnya kami mendapat informasi soal dugaan pengumpulan BBM. Saat melakukan pengecekan di lokasi, seorang pria tak dikenal menegur kami. Tak lama kemudian, seseorang berinisial F datang dan langsung menyekap leher saya hingga saya jatuh,” jelas Willy.
Ia menambahkan setelah terjatuh, dirinya mengalami kekerasan fisik.
“Setelah jatuh, F langsung menginjak perut saya,” ujarnya.
Sementara itu, Darma Nur juga mengalami tindakan kekerasan dari dua orang yang diduga rekan F.
“Satu orang memegang saya dari belakang dan satu lagi memukul dari depan. Kalau bertemu, saya ingat wajahnya meski tidak tahu namanya,” ungkap Darma.
Keduanya mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku.
“Penganiayaan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi. Kami bekerja sesuai Undang-Undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami berharap agar Polsek Perbaungan segera menindak tegas pelaku,” tegas keduanya.
Perlu diketahui, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.205.165 Perbaungan belum memberikan tanggapan resmi atau keterangan terkait insiden tersebut.(HR/HR).

