DPRD Serdangbedagai Setujui Perda Hari Jadi dan Lambang Daerah

Sebarkan:

 

Siti Aisyah, juru bicara Gabungan Komisi DPRD, membacakan pandangan ranperda tentang hari jadi dan lambang daerah di Ruang Paripurna Kantor DPRD Serdangbedagai, Selasa (7/10/2025).(mol/halasan r).
SERDANGBEDAGAI | Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa naskah Ranperda tersebut masih perlu disesuaikan dan disempurnakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Siti Aisyah, juru bicara Gabungan Komisi DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Serdangbedagai, Selasa (7/10/2025).

Menurut Siti Aisyah, penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah memiliki makna strategis dalam memperkuat identitas serta kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya.

“Identitas daerah merupakan simbol pemersatu masyarakat yang mencerminkan kondisi geografis, budaya, serta cita-cita daerah. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Siti Aisyah.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo, Motto, dan Mars Daerah belum mengatur secara khusus mengenai logo DPRD Kabupaten Serdangbedagai sebagai bagian dari lambang daerah. Oleh karena itu, Gabungan Komisi menilai perlu ada penambahan regulasi agar DPRD memiliki identitas visual yang resmi dan mencerminkan fungsi kelembagaannya.

“Ranperda ini juga mengatur tentang bendera DPRD serta bendera jabatan Bupati yang menjadi bagian integral dari lambang daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda dimaksud yaitu:
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas inisiatif pembentukan Ranperda ini dan mendorong penyempurnaan redaksional agar tidak menimbulkan multitafsir.
Fraksi PKB menyetujui Ranperda untuk ditingkatkan menjadi Perda, dengan harapan dapat memperkuat peran DPRD dalam membangun identitas daerah.
Fraksi Gerindra dan Partai Golkar juga menyatakan dukungan penuh. Golkar menekankan agar pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan melakukan sosialisasi tentang makna Hari Jadi dan Lambang Daerah kepada masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai penetapan Hari Jadi Daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pendahulu, serta penguatan nilai budaya dan identitas kelembagaan DPRD. PPP juga mengingatkan agar peringatan Hari Jadi tidak hanya bersifat seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi pembangunan daerah.

Fraksi Hati Nurani Sejahtera (HanNas) menyoroti pentingnya menjaga keaslian dan kehormatan lambang daerah, serta menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol daerah untuk kepentingan komersial maupun politik praktis.

“Peringatan Hari Jadi harus menjadi refleksi semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar acara seremonial,” tegas Fraksi HanNas.

Adapun Fraksi Demokrat Amanah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Siti Aisyah juga mengingatkan penetapan Hari Jadi Kabupaten Serdang Bedagai pada 7 Januari 2004 memiliki nilai sejarah yang penting sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan semangat pembangunan daerah.

“Lambang dan motto daerah merupakan refleksi dari kekayaan alam, keberagaman budaya, serta nilai-nilai luhur masyarakat Serdang Bedagai. Karena itu, kami mendorong agar sosialisasi nilai-nilai ini dilakukan secara berkelanjutan, terutama kepada generasi muda,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang menjadi langkah akhir sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.(HR/HR).






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini