Dinilai gak Objektif, PH Rahmadi Laporkan Dua Oknum JPU Kejari Tanjungbalai ke Kejagung

Sebarkan:



Dokumen foto setelah Ronald Siahaan selaku penasihat hukum (PH) Rahmadi seusai membuat laporan ke Kejagung RI. (MOL/RS)

JAKARTA | Bukan omon-omon. Ronald Siahaan selaku penasihat hukum (PH) Rahmadi, Jumat (10/10/2025) melaporkan dua oknum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kedua oknum JPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi, dijadikan terdakwa yang asal usul barang bukti berupa 10 gram sabu, tidak jelas secara hukum.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain. Kuat dugaan kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"JPU telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan. Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tuturnya.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut. 

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

Mirisnya, dalam perkara sedang bergulir di PN Tanjungbalai, kliennya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini